Tiga terdakwa pengembangan perkara jaringan internet desa Dinas PMD Muba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi bersama-sama Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (16/12/2024).
Ketiga terdakwa tersebut terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang sebelumnya menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625,00.
"Bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu turut serta melakukan kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sampai dengan tahun 2023, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, tiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya. (Ariel)