Dua terdakwa kurir Sabu dan Pil Ekstasi menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua cewek kurir narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yakni, Silvia dan Depa Anirina dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (17/12/2024).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Silvia dan Depa Anirina telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong Sabu dengan berat 9,51 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2024 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Silvia dan Depa Anirina oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumy akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa kejadian bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan atas kebenaran atas informasi tersebut, Kemudian Tepatnya pada tanggal 22 Juli 2024 Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara Under Caver Boy.
Kemudian dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.
Pada saat ditanya terkait barang bukti tersebut para terdakwa menjelaskan jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut kepada saksi Sedap akan dijanjikan uang dari Saudara Firman (DPO) masing-masing sebesar Rp 800 ribu, namun terlebih dahulu uang panjar Rp 3 juta diterima oleh Diki (DPO) yang merupakan Suami terdakwa Silvia.
Selanjutnya terdakwa l Silvia dan Terdakwa ll Depa Anirina beserta barang bukti langsung di bawah ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Ariel)