Tiga terdakwa kurir 13 Kilogram Sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis Sabu seberat 13 Kilogram yakni, Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono lolos dari tuntutan pidana mati.
Pasalnya, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
Vonis 20 tahun penjara itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Patti Arimbi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (19/12/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali, Supriadi dan Rudi Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Usai mendengar putusan tersebut ketiga terdakwa kompak langsung menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada Juni 2024 BNNP Sumsel menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia. Yaitu Terdakwa yang pertama ditangkap yakni Supriadi, dari tangan Supriadi anggota BNNP Sumsel mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg.
Setelah berhasil mengamankan Supriadi, anggota BNNP Sumsel berhasil menangkap kurir Sabu jaringan Internasional yakni, Rudi Hartono dari tangan Rudi Hartono diamankan 3 kg sabu yang dikemas dalam teh cina.
Dari pengembangan dan penangkapan Supriadi, akhirnya anggota BNNP Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Mat Ali saat itu Mat Ali yang sebelumnya kabur melarikan diri Ogan Komering Ilir. (Ariel)