Terdakwa Yunanni kasus dugaan penipuan menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang kasus dugaan penipuan kerjasama usaha bengkel yang menjerat terdakwa Yunanni digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (3/12/2024).
Dalam kasus tersebut, saksi korban Masmur Bangsawan mengalami kerugian tidak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp6 miliar.
Adapun kerjasama usaha bengkel itu dilakukan terdakwa Yunanni dengan suaminya Djumadi yang merupakan ASN di Sekretariat DPRD Sumsel.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zulkhifli SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan dua saksi salah satunya saksi korban Masmur Bangsawan.
Dalam persidangan, saksi Masmur menjelaskan kerugian yang dialaminya sebesar Rp 6 miliar akibat perbuatan terdakwa Yunanni dan suaminya.
"Hingga saat ini uang saya sepeserpun tidak dikembalikan," kata Masmur.
Masmur menceritakan kejadian yang dialaminya setelah tergoda bujuk rayu suami terdakwa, yaitu Djumadi.
"Awalnya di bulan September 2016, suaminya itu punya lahan di Pakjo, ngajak kerjasama usaha bengkel disana. Terus ngajak survei, saya dijanjikan keuntungan 5 persen, yang dituangkan dalam surat perjanjian, tapi nyatanya satu sen pun tidak ada saya terima," ungkap Masmur.
Masmur menerangkan, bahwa uang tersebut paling banyak mengalir ke Djumadi suami terdakwa, baik cash atau transfer.
Dalam persidangan saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi Masmur, terdakwa Yunanni keberatan dengan keterangan Masmur.
"Saya tidak pernah menerima investasi modal Rp 350 juta, untuk pembelian material bengkel, seperti kata pak Masmur," kata terdakwa.
Seusai sidang korban Masmur mengatakan, bahwa awalnya ia ada kerjasama dengan keluarga Djumadi, yang sudah dijelaskannya dipersidangan.
"Kerugian saya sampai hari ini serupiah pun belum dikembalikan. Jadi nilai kerugian saya Rp 6 miliar lebih dalam kerjasama usaha bengkel umum sekaligus instansi pemerintahan," katanya.
Dijelaskannya, dari bengkel mobil itu semua konsumen umum maupun dari pemerintahan sudah membayar semua.
"Djumadi suami terdakwa ini ASN di DPRD Sumsel. Awalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang diberikan sama saya melalui tender atau rekan yang lain. Kita kerjakan sesuai kontrak sebaik mungkin, tetapi hasilnya tidak saya terima," ujarnya.
Masmur melanjutkan, sampai kasusnya sewaktu di Polda Sumsel, mereka berjanji akan mengembalikan seadanya.
"Tetapi berbalik, malah menuntut saya wanprestasi secara perdata, tapi baik ditingkat banding dan kasasi dia kalah. Maka perkara ini saya bawa ke pidana," terangnya.
"Harapan saya agar mendapatkan keadilan dari majelis hakim, total kerugian saya Rp 6 miliar bisa kembalikan," harapnya.
Diketahui, terdakwa Yunani SPd bersama suaminya Djumadi SH MSi (penuntutan terpisah) diduga melakukan penipuan.
Berawal bulan September 2016, di kantor sekretariat DPRD Sumsel, di Jalan Kapten A Rivai, Djumadi selaku Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Pool Kendaraan di Sekretariat DPRD Sumsel, mengajak korban Masmur Bangsawan untuk kerjasama membuka usaha bengkel, rental mobil dan pengadaan barang dan jasa.
Dengan kesepakatan Djumadi sebagai pemilik lahan dan korban Masmur sebagai pemodal. Djumadi menjanjikan keuntungan 5 persen perbulannya sekaligus mengembalikan modal jangka setahun saja.
Dalam perjalanannya, pembayaran service kendaraan operasional kepada CV Swadaya Mandiri sudah berlangsung 5 kali, dari bulan April - Oktober 2017 sebesar Rp 402 juta lebih.
Sewaktu korban Masmur meminta bagian keuntungan usaha operasional bengkel, Djumadi mengatakan belum ada pembayaran dari Sekretariat DPRD Sumsel.
Keuntungan itu terus ditanyakan hingga bulan April 2018, lagi-lagi terdakwa Yunanni dan suaminya mengatakan belum memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan terdakwa. (Ariel)