Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri |
PALEMBANG, SP - Pungutan Liar (Pungli) dilaporkan terjadi terhadap guru non ASN atau honorer khususnya di SMP Negeri 25 Kota Palembang berupa potongan gaji.
Gaji honorer yang sudah terbilang cukup kecil ditambah adanya dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 25 atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Adrianus Amri membantah terlibat dengan memberikan persetujuan atau izin kepada pihak sekolah untuk melakukan pungli.
"Kaki tidak pernah memberikan persetujuan kepada kepala sekolah mana pun untuk melakukan potongan gaji atau pungli dalam bentuk apapun," katanya, Selasa (17/12/2024).
Terkait permasalahan tersebut, kata Amri, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan tenaga pendidik (Tendik) yang terkait dalam permasalahan tersebut.
"Kami sudah menegur dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMP Negeri 25 Palembang agar dapat melaksanakan segala administrasi dan pengelolaan penyelenggaraan sekolah secara baik, benar dan akuntabel," jelasnya.
Amri menegaskan, pihaknya tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Kepala sekolah maupun warga sekolah yang lain, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan tindak tegas bila ketahuan adanya pungli, baik dari kepala sekolah kepada guru, wali siswa, siswa maupun oleh pihak Dinas Pendidikan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada setiap kepala sekolah maupun warga sekolah lainnya terkait masalah pungutan liar.
"Intinya kita memberikan motivasi kepada guru ataupun Tendik yang terkait, agar tetap semangat, berkinerja baik, untuk meraih masa depan yang lebih baik di masa yang akan datang," ujarnya. (Ara)