MUBA, SP - Kuasa hukum dari istri mantan karyawan PT Srigunung Inti Agro Persada (SIAP) yang meninggal usai tercebur di kolam limbah air panas perusahaan tersebut, menggelar jumpa pers di kantor Advokat ADV Fahmi SH MH dan Rekan, Sabtu (28/12/2024).
Dalam jumpa pers itu, Advokat Fahmi SH MH mengungkapkan bahwa ada upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan tipu daya terhadap kliennya yang merupakan istri dari almarhum Muslihudin untuk menandatangani surat peryataan yang berisikan agar pihak keluarga almarhum tidak lagi menuntut baik pidana maupun perdata.
"Awalnya, pada tanggal 26 Des 2024 humas PT SIAP menelpon klien kami, meminta datang ke perusahaan tanpa didampingi pengacara dengan iming-iming akan memberi santunan khusus tanpa ada perjanjian," jelas Fahmi.
Pada tanggal 27 Desember 2024, sambung Fahmi, dirinya selaku pengacara istri almarhum datang memenuhi panggilan dari PT SIAP.
"Karena berusaha menghargai pihak perusahaan, maka kami selaku kuasa hukumnya tidak ikut masuk. Terlebih PT SIAP mengatakan akan memberikan santunan tanpa perjanjian apapun," imbuhnya.
Sayangnya, apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan via telepon kepada kliennya, tidak sesuai kenyataan. Saat pertemuan tersebut, kliennya diminta untuk menandatangani lembar perjanjian yang berisikan tidak lagi akan menuntut, baik pidana maupun perdata terhadap kasus yang menimpa almarhum suaminya, bahkan kliennya tidak diperbolehkan untuk menunjukkan lembar perjanjian tersebut kepengacaranya sebelum ditanda tangani.
"Alhasil dengan segala bujuk rayu, istri almarhum menandatangani surat tersebut, yang ternyata isinya memberikan santunan lebih kurang Rp. 7juta yang akan di transfer pada tanggal 16 Januari 2024 dan poin terakhir, ahli waris tidak akan lagi menuntut baik pidana maupun perdata," jelas Fahmi.
Atas kejadian tersebut, sontak membuat dirinya selaku pengacara ahli waris berang dan meminta agar surat perjanjian yang asli tersebut dimusnakan, karena terjadinya penandatangan tersebut jelas dinodai dengan unsur dugaan penipuan, bujuk rayu dan intimidasi.
Lebih jauh, Fahmi membeberkan, kecelakaan kerja yang menimpa keluarga klienya tersebut diduga ada kejanggalan, karena seorang driver jatuh dalam limbah panas tanpa safety. Selanjutnya, proses penanganan menuju rumah sakit yang lamban.
"22 hari di rumah sakit tidak ada perhatian dari PT SIAP. Santunan baru diberikan setelah proses somasi dari kita, setelah lebih kurang 2 minggu almarhum meninggal dunia," paparnya.
Fahmi juga menduga, adanya indikasi bahwa pihak PT SIAP menghambat proses BPJS tenaga kerja korban. "Mari kita kawal bersama, jangan sampai kecelakaan kerja yang konyol terulang lagi. Stop tindakan oknum perusahaan yang ceroboh dan semena-mena," pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut, saat wartawan sumselpers mengkonfirmasi manajer dan humas PT SIAP, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (ch@)