Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi dan jajaran memberikan penerangan hukum di Kantor BPN (Foto : Penkum Kejati Sumsel) |
PALEMBANG, SP - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, didampingi Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati beserta jajarannya dan juga diikuti oleh Kepala Kantor BPN dari Palembang, Banyuasin dan Prabumulih.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kegiatan Penerangan Hukum kali ini mengangkat tema Strategi Pencegahan Korupsi di sektor Pertanahan.
"Pada kesempatan ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan beberapa upaya dalam rangka mencegah celah korupsi, diantaranya Menindak tegas para pelaku mafia tanah. Mencabut ijin terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat Mafia Tanah. Meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat. Meningkatkan kerjasama/koordinasi antar aparat dalam menangani dan memberantas mafia tanah, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis," jelas Vanny.
Kemudian kata Vanny, Melakukan sertifikasi tanah, yang menjadi bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah. Meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam menjaga dan melindungi tanahnya.
"Korupsi di bidang pertanahan tidak mungkin dilakukan sendirian, dapat dipastikan melibatkan swasta, masyarakat dan birokrasi pemerintahan dan atau aparat penegak hukum," ujarnya. (Ril)