Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Empat tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada, Selasa (7/1/2025) mendatang.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Adapun empat tersangka itu yaitu, Ir. Tukijo selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor Pembangunan LRT melalui e-berpadu dari Jaksa Penuntut Umum.
"Sudah dilimpahkan melalui e-berpadu dari penuntut umum Kejari Palembang dan sudah teregistrasi di SIPP. Untuk jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah ditetapkan jika tidak ada perubahan akan digelar pada, Selasa 7 Januari 2025 mendatang," ujar Harun, Rabu (18/12/2024).
Seperti diketahui pada saat penyerahan Tersangka dan barang bukti atau Tahap II, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.591.320.000 dari tersangka Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik Kejati Kejati Sumsel kembali menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boedithajono sebagai tersangka baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi maupun para tersangka, bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran-setoran uang secara tunai sebesar 18 Miliar dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 - 2020, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. (Ariel)