Ilustrasi |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Pemkot telah menyerahkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp3.916.635.
PJ Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan, usulan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi Pemerintahan Kota Palembang dengan Dewan Pengupahan.
"Kita usulkan untuk UMK 2025 sebesar Rp3.916.635, naik 6,5 persen atau sebanyak Rp239.043 dari tahun ini Rp3.677.592," katanya, Rabu (18/12/2024).
Cheka mengatakan, setelah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan (SK) dalam beberapa hari kedepan langsung bisa diterapkan oleh para pemberi kerja mulai 2025.
"UMK naik sebanyak 6,5 persen tersebut sudah disesuaikan salah satunya dengan inflasi saat ini, diharapkan pemberi kerja bisa menerapkan itu nantinya," katanya.
Ketua Dewan Pengupahan Palembang Abdullah Anang di Palembang mengatakan, nilai UMK sudah disepakati bersama Disnaker pada 16 Desember lalu, ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635.
"Kami sudah rapat dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043," katanya.
Dimana perhitungan itu sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 6 ayat 1 dan 2 peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 di Kota Palembang yakni UMK 2024 ditambah kenaikan UMK 2025. (Ara)