Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT kembali diperiksa penyidik Kejati Sumsel (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun, kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (4/11/2024).
Adapun ketiga tersangka itu yakni, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka sebagai saksi dalam perkara dimaksud.
"Ketiga tersangka tersebut, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 70 pertanyaan," ujar Vanny.
Seperti diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, Mark Up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan.
Kemudian, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.
LRT Sumsel sendiri dibangun untuk menjadi sarana transportasi penunjang bagi warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018. (Ariel)