Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Kasus Pencurian Divonis Hakim 5 Bulan Penjara dan 3 Bulan 23 Hari

Thursday, November 07, 2024 | Thursday, November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T09:39:35Z

Tiga terdakwa kasus pencurian dan pemberatan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus pencurian dalam keadaan memberatkan, Zuwendi Palendri, Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah dijatuhi vonis pidana penjara berpartisipasi.


Untuk terdakwa Zuwendi Palendri divonis dengan hukuman 3 bulan 23 hari, kemudian untuk terdakwa Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah keduanya merupakan Residivis kasus pencurian divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, Pencurian dalam keadaan memberatkan. 


Sebagaimana atas perbuatanya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, 2 KUHP.


Sebelumnya membacakan Amar putusan majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hal hal memberatkan bagi para terdakwa 


Untuk terdakwa Zuwendi Palendri hal-hal memberatkan bahwa perbuatan meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan bahwa terdakwa berterus terang, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan telah melakukan perdamaian. 


Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan keduanya pernah dihukum sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa berterus terang, mengakui perbuatan, telah melakukan perdamaian.


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Zuwendi Palendri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan 23 hari. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu terdakwa Kelvin Deo Pratama dan Verimansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan," ujar hakim ketua Chandra Gautama saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/11/2024).


Setelah mendengarkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim ketiga terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima putusan tersebut. 


Dalam dakwaan, tepatnya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Zuwendi Palendri melihat ke rumah Saksi Korban Yolanda Tri Wulandari  dan saat itu Terdakwa melihat ada 1 unit motor Honda Beat Tahun 2023 Warna Silver milik saksi korban yang terparkir di belakang rumah dalam keadaan sedang tidak terkunci.


Dikarenakan alasan sakit hati karena terdakwa sering dituduh melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya muncul niatan jahat terdakwa dengan cara terdakwa pergi menuju ke Jl. Letjen Harun Sohar Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang untuk menemui Terdakwa Kelvin Deo Pratama (Berkas terpisah) dan Terdakwa  Vermansyah (Berkas terpisah) dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa Kelvin dan Terdakwa Vermansyah untuk melakukan pencurian motor milik saksi korban. 


Setelah bertemu dengan Terdakwa Kelvin dan Terdakwa Vermansyah Terdakwa Zuwendi Palendri  menjelaskan bahwa 1 unit motor Honda Beat Tahun 2023 Warna Silver milik saksi korban parkir di belakang rumah saksi korban dalam kondisi tidak dikunci stang dan terdakwa Zuwendi Palendri menyarankan kepada tedakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah untuk masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat dari pagar belakang rumah korban. 


Selanjutnya Setelah terdakwa Zuwendi Palendri menjelaskan kondisi dan situasi di rumah korban kepada Terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah bersepakat menyetujui rencana untuk melakukan pencurian tersebut


Lalu terdakwa dan pelaku lain bubar untuk memisahkan diri, dimana Terdakwa kembali kerumah Terdakwa Zuwendi Palendri dan menunggu terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah untuk melakukan aksinya dirumah korban tersebut.


Kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 02.40 WIB terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah pergi kerumah saksi korban dengan berjalan kaki, bahwa setiba di rumah saksi korban, terdakwa Kelvin dan terdakwa Verimansyah mengikuti saran atau petunjuk dari terdakwa Zuwendi Palendri sebelumnya untuk masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat melalui pagar belakang rumah saksi korban. 


Sedangkan terdakwa Verimansyah berjalan ke arah pagar rumah saksi korban bagian depan dan membuka pagar rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa Kelvin mendorong motor saksi korban ke arah depan setelah terdakwa Verimansyah memastikan kondisi aman Terdakwa Verimansyah selanjutnya kembali keluar rumah dengan cara melompati pagar rumah saksi korban bagian belakang dan pergi menuju ke kuburan lubuk kawah. 


Setelah terdakwa Verimansyah tiba di kuburan lubuk kawah terdakwa Verimansyah menunggu Terdakwa Kelvin dan tidak lama kemudian terdakwa Kelvin tiba di Kuburan lubuk kawah dengan mendorong 1 unit motor Honda Beat Tahun 2023, Warna Silver milik saksi korban serta melepaskan nomor plat motor dengan tujuan untuk menghilangkan identitas sepeda motor. 


Kemudian terdakwa Verimansyah menghidupkan sepeda motor saksi korban dengan cara menyambungkan kabel motor kemudian terdakwa Verimansyah dan terdakwa Kelvin pergi meninggalkan kuburan lebak kawah dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju ke Auto 2000 Jl. Letjen Harun Sohar Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang, 


Namun setelah tiba di depan Auto 2000 terdakwa Verimansyah turun dari motor dan melanjutkan jaga malam dan terdakwa Kelvin pergi ke daerah Kertapati dengan mengendarai Sepeda Motor Saksi Korban dan Tujuan terdakwa kelvin untuk menjualkan sepeda motor milik saksi korban. 


Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Kelvin bertemu dengan Sdr. YOGI di Jl. Sungki dengan tujuan untuk membantu menjual motor dan Sdr. YOGI menghubungi Sdr. DODI dan mengatakan akan menjual 1 unit sepeda motor dan Sdr. DODI memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- untuk menempa kunci motor di daerah Kel 1 Ulu Palembang dan setelah kunci di dapat terdakwa Kelvin  dan Sdr. YOGI  menjual sepeda motor saksi korban kepada Sdr. DODI tetapi Sdr. DODI tidak jadi membeli sepeda motor tersebut.


Selanjutnya terdakwa kelvin dan Sdr. YOGI pergi meninggalkan rumah Sdr. DODI, kemudian di perjalanan terdakwa kelvin diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Sukarami Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update