PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto soal menghemat anggaran perjalanan dinas.
Pj Walikota Palembang, Abdul Rauf Damenta per tanggal 11 November 2024 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penghematan Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkot Palembang Tahun 2024.
Setidaknya, ada 5 point dalam surat edaran tersebut. Sementara, pembatasan hari dan orang yang melakukan perjalanan dinas ada pada point ke dua huruf (a) dan (b).
Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk ASN Pemkot Palembang.
"Penekanannya, surat edaran ini memang ditujukan untuk ASN Pemkot Palembang", kata Damenta, Selasa,(12/11/2024) saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp.
Ketika ditanya apakah SE tersebut berlaku juga dengan Anggota DPRD Kota Palembang, meskipun tidak secara gamblang menyebut lembaga DPRD Palembang tapi pertanyaan tersebut dijawab begini.
"Seharusnya menyesuaikan lah, prinsip kami mulai dari ASN Pemkot Palembang", ujarnya.
Lebih lanjut Damenta mengatakan, jika pada Point 2 SE menyatakan berlaku untuk pejabat/staf ASN, Non PNS, dan Pihak Lainnya. Pihak lainnya ini yang menggunakan APBD harus menyesuaikan.
Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palembang dalam penghematan perjalanan dinas yakni :
1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.
2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatursebagai berikut:
a. Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang.
b. Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.
c. Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.
d. Pejabat yang memerlukan fasiltas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon II saja yaitu 1 (satu) orang pengemudi.
e. Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya tidak boleh dilaksanakan.
3. Ketentuan sebagaimana pada angka 2 (dua) diatas berlaku untuk sisa anggaran perjalanan dinas TA 2024 yang masih tersedia terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.
4. Untuk pengawasaan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Wali Kota.
5. Agar semua Kepala Organisasi/ Unit Organisasi Perangkat Daerah mempedomani dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
"Anggaran yang tidak punya out put dan out come yang jelas kita rasionalkan untuk program prioritas, salah satunya untuk Program Makan Bergizi Gratis," katanya.
Surat Edaran ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul pada 7 November 2024 yang lalu. (*)