Dua terdakwa kasus pembangunan gedung UIN Raden Fatah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi Dony Prayatna dan Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi Ir Sarwono dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp16,5 miliar, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/11/2024).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Dony Prayatna selaku Kontraktor Pelaksana pembangunan gedung UIN tersebut, sedangkan terdakwa Ir Sarwono selaku Konsultan Management Kontruksi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar akibat pekerjaan fisik ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan, terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton.
"Bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Kemudian penuntut umum menguraikan bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," jelas penuntut umum.
Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.
"Izin yang mulia kami tidak mengajukan Eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya," kata penasehat hukum kedua terdakwa.
Kemudian majelis hakim, meminta kepada penuntut umum untuk mengajarkan saksi-saksi dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan. (Ariel)