Ahmad Ghufron Ketua Bawaslu saat ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara kasus dana hibah oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melimpahkan berkas perkara Ahmad Ghufron mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu tersangka dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun jadwal sidang perdana Ahmad Ghufron dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur yakni, Rabu (20/11/2024) mendatang.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,6 miliar itu, sebelumnya telah menjerat tiga terpidana yakni, Mulkam Bendahara Pengeluaran Pembantu, Ahmad Widodo dan Karlisun masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, 2 tahun 5 bulan dan 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024) lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp350 juta.
Untuk diketahui dalam perkara tersebut, berikut nama-nama pihak lain yang turut menerima aliran dana Hibah Bawaslu OKU Timur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, bahwa para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.265.000.000, atau orang lain Iin Purwanto sebesar Rp. 550.000.000, atau orang lain Ahmad Gufron sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Beni Tenagus sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Apriandi sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Akabariansyah sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Agus Purnawan sebesar Rp. 75.000.000, atau orang lain Mulkan sebesar Rp. 175.000.000.
Kemudian para staf Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 8.000.000, atau orang lain Agus Pharimale selaku Ketua BPKAD Ogan Komering Ulu Timur sebesar Rp. 60.000.000, atau orang lain Iriadi sebesar Rp 25.000.000, atau orang lain M. Afifudin selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI sebesar Rp. 9.000.000, atau orang lain Tuti Apriyanti sebesar Rp. 35.000.000. (Ariel)