Tim Pengacara HIPMI Sumsel |
PALEMBANG, SP - Bobbi Alex Cabut Gugatan Tanpa Nota Perdamaian, “Ibarat Berperkara Namun Seperti Tidak Ada Perkara”, Ungkap Tim Pengacara HIPMI Pasca Menang Telak Atas Perkara Nomor 284 PN Palembang.
Diketahui dalam sidang perkara gugatan terhadap HIPMI yang dilayangkan oleh Bobbi Adhi Gautama yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I Palembang selasa 26/11/2024 telah berakhir dengan sikap dan pengajuan tertulis prihal pencabutan gugatan oleh Penggugat atas nama Bobbi Adhi Ghautama Alex.
Sidang dihadiri lengkap Tim Pengacara HIPMI dari Kantor Hukum Ricky Adis & Partners Ricky MZ SH CPL, M. Padli SH, Zaly Zainal SH, Bild Yawenda P Negara SH, Sutianto SH, Riza Faisal Ismed SH, Soeheindra SH, M. Hasan Asriel SH, Thabrani SH, M. Ridwan SH, Aries Ravivan SH, dan Deo Putra Fajar SH.
Menurut Tim Pengacara betul ada pencabutan gugatan dari Bobbi, dan itu sesuai dengan apa yang telah kami prediksi minggu lalu, bahwa 1000% Bobbi pada sidang berikutnya akan mencabut gugatannya, dan ternyata terbukti semua yang kami bilang itu.
Dari gelagatnya sudah kami lihat minggu lalu. Bahkan sebelum gugatannya di daftarkan pun kami juga sudah dapat menakarnya, dan terhadap apa-apa yang telah kami sampaikan minggu lalu pun akhirnya terjadi semua.
“Bobbi ini menurut kami masih beruntung karena langsung berinisiatif mencabut gugatan sebelum terdapat eksepsi dari kami. Kenapa demikian, karena jika dia cabut gugatan pada saat kami telah mengajukan eksepsi, maka kami pastikan kemauannya itu tidak akan kami turuti," katanya.
"Untunglah dia cepat mengambil sikap cabut gugatan sebelum terdapat eksepsi dari kami," tambahnya.
Namun terlepas dari itu, dengan melihat kenyataan gugatan dicabut, maka dengan demikian “kami anggap itu sebagai akhir daripada drama (keinginan yang tertunda) Bobbi yang sempat berniat untuk ikut dalam kontestasi pemilihan ketum BPD HIPMI Sumsel periode 2024 – 2027”.
Selain itu, Bobbi ini juga menurut kami telah khilaf dan keliru (kekeliruan yang nyata) atas pandangan maupun sikapnya di beberapa bulan terakhir ini mengenai BPD, Musda XV HIPMI Sumsel maupun yang terkait dengan BPC BPC HIPMI se sumsel ini.
“Suka tidak suka, terdapat kenyataan cabut gugatan namun tanpa kesepahaman/nota perdamaian bersama”. Artinya ini apa, dan nampak makin kesini makin tidak jelas maunya apa," tegas tim pengacara Hipmi.
Tidak ada yang salah atas semua yang telah dilaksanakan HIPMI Sumsel hingga saat ini. Semua telah sesuai aturan main, AD ART maupun peraturan organisasi HIPMI. Oleh sebab itulah “kami ingatkan kembali untuk jangan ada lagi pandangan, pernyataan, sikap, maupun tindakan yang tidak ada dasarnya terkait itu semua," tutupnya. (Ariel)