MUBA, SP - Muslihudin (42) warga RT 03 Dusun 5 Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meninggal dunia diduga menjadi korban kecelakaan kerja PT Srigunung Inti Agro Persada (SIAP) pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin.
Menurut keluarga korban, Joko Saputra warga RT 01 Dusun 5 Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin, korban masuk kedalam kolam limbah PT SIAP yang kondisinya panas, (29/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
"Setelah operasi pertama, menurut keterangan dokter, luka bakar korban mencapai 90 persen," jelasnya.
Lanjut Joko, setelah dilakukan perawatan kurang lebih 22 hari, sekira pukul 03.00 Wib (20/11/2024) korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit Moh Husin Palembang.
Joko menambahkan, hingga saat ini pihak perusahaan baru memberikan santunan kematian dan biaya pengobatan di rumah sakit. "Kami selaku keluarga korban, sangat kecewa kepada pihak perusahaan, apa mereka anggap yang menjadi korban itu bukan manusia dan bagaimana dengan keluarga termasuk anak korban," ujarnya.
Sementara, ADV Fahmi SH MH didampingi ADV Sri Andrian Sanusi SH dan ADV Febra Hutama Yudha SH selaku pengacara keluarga korban mengatakan, yang pertama meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan atas insiden terjadinya kecelakaan kerja atas nama Muslihudin.
"Kita dari LBH Ansor, kuasa hukum dari keluarga almarhum Muslihudin meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan atas terjadinya insiden tersebut. Enggak tahu kecelakaan kerja atau apa yang sebenarnya, yang jelas klien kami ini, almarhum Muslihudin masuk ke dalam kolam limbah," jelasnya.
Lanjut Fahmi, adapun tujuan dirinya bersama rekan kerjanya ke kantor PT SIAP guna mengkomunikasikan keluhan keluarga korban tersebut kepada manajemen PT SIAP.
"Hari ini, kita ingin ketemu dengan pihak perusahaan, minta pertanggung jawabannya, karena sampai hari ini kami tidak melihat itikad baik dari pihak perusahaan," sambungnya.
Namun sangat disayangkan, tak ada satupun perwakilan dari pihak perusahaan yang dapat ditemui.
"Sangat disayangkan, hari ini tidak ada satupun manajemen perusahaan yang bisa kami temui, dengan alasan yang disampaikan oleh sekuriti tadi, semua petinggi itu keluar. Indikasinya, perusahaan ini betul-betul tidak profesional," tegas Fahmi dengan nada kesal.
Fahmi mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak humas, dan hari ini selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya melayangkan somasi ke pihak perusahaan.
"Kita minta klarifikasi yang sebenarnya yakni, kenapa insiden tersebut bisa terjadi, mengingat posisi korban sebagai driver di PT SIAP. Kedua, minta PT SIAP bertanggung jawab penuh terhadap insiden tersebut. Selanjutnya, kepada Pemkab Muba melalui dinas terkait, diharap untuk mengkaji ulang perizinan PT SIAP, terutama dari aspek keselamatan kerja karyawan," bebernya.
"Bukan hanya itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, atas kelalaian yang mengakibatkan kematian Muslihudin. "Kita juga akan laporkan atas kelalaian PT SIAP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terkait dengan Pasal 359 KUHP lama dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP," pungkasnya.
Guna mengklarifikasi permasalahan tersebut, beberapa wartawan mendatangi perusahaan PT SIAP. Namun sangat disayangkan, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang dapat ditemui.
Selaku komandan regu (Danru) security PT SIAP, Adi mengaku bahwa baik manajer maupun humas, sedang tidak ada ditempat. (ch@)