Notification

×

Tag Terpopuler

Nah Lo! Selain Internet, Terdakwa M Arief Akui Jadi Makelar di Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba

Monday, November 18, 2024 | Monday, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T16:13:17Z

Sidang pemeriksaan tiga terdakwa kasus korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa M Arief Direktur PT Info Media Solusi Net selain terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.25.885.165.625, juga terlibat dalam kegiatan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) Dinas PMD Muba tahun 2021 sebagai penghubung.


Hal itu dikatakan terdakwa M Arief dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto saat saling bersaksi bersama dua terdakwa lainnya yakni, Riduan dan Harbal Fijar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/11/2024).


Awalnya Jaksa Penuntut Umum mencecar M Arief terkait ada dua rekening Bank BCA yang tercatat dalam pengeluaran dana internet desa.


"Saksi M Arief, rekening Bank BCA ini ada dua diantaranya satu di Cabang Sekayu bisa saudara jelaskan untuk apa kegunaan rekening Bank BCA itu?," tanya penuntut umum.


"Rekening Bank BCA Cabang Sekayu saya buat untuk kegiatan aplikasi SANTAN. Kemudian rekeningnya, M baking dan kartunya saya serahkan ke Muhzen," jawab M Arief.


Mendengar keterangan itu, penuntut umum menggali lebih dalam keterangan M Arief soal rekening Bank BCA Cabang Sekayu yang dia buat.


"Bagaimana bisa rekening Bank BCA Cabang Sekayu itu saudara serahkan ke Muhzen?," gali JPU.


"Rekening itu saya serahkan ke Muhzen untuk memisahkan kaplingan antara uang Aplikasi SANTAN dan uang Internet Desa. Karena saya makelar di Aplikasi SANTAN atau penghubung, tetapi yang mengerjakannya teman saya kalau di Internet Desa saya yang melaksanakannya karena di tahun 2021 ada dua kegiatan di Dinas PMD Muba," ujar M Arief.


Mendengar pengakuan M Arief itu, lantas penuntut umum mempertanyakan uang masuk dari desa untuk pembayaran dari Aplikasi SANTAN yang digunakan untuk kegiatan internet desa.


"Berapa saudara terima dari Aplikasi SANTAN di rekening 400?," tanya JPU.


"Ada uang Rp2,7 miliar yang dibayarkan oleh desa untuk Aplikasi SANTAN. Uang Aplikasi yang masuk itu, kami gunakan karena uang dari pembayaran internet belum masuk dari desa. Karena untuk menalangi dulu pembayaran internet, sehingga kami pada saat itu berhutang kepada Aplikasi SANTAN," ungkap M Arief.


Lalu penuntut umum menggali lagi keterangan M Arief terkait pokok perkara dalam persidangan.


"Saudara saksi dari keterangan Redho pada sidang sebelumnya ada Rp25 miliar dana dari desa yang masuk ke rekening PT ISN untuk pembayaran internet. Akan tetapi total keseluruhan dana yang masuk sebesar Rp33,5 miliar jadi sisanya yang Rp 8 miliar kemana?," cecar JPU.


"Uang yang Rp4,1 dikirim ke ISN Batubara dan yang sisa Rp4 miliar lagi ke rekening Bank BCA saya," kata M Arief.


Kemudian saat ditanya tim penasehat hukumnya, M Arief mengaku telah membeli rumah dengan kredit sebesar Rp 800 juta dan mobil dari kegiatan internet desa.


"Saksi M Arief, jadi total yang saudara dapat dari kegiatan internet berapa?," tanya PH M Arif.


"Dari kegiatan internet ini saya beli rumah Rp800 juta dengan cara kredit, lalu membeli mobil tapi sudah dijual lagi selanjutnya saya lupa berapa saya dapat, karena tidak semua uangnya dari keuntungan internet ini," ujarnya.


"Lalu kenapa saudara dan Redho merubah BAP pertama?," tanya PH lagi.


"Karena kami merasa telah menzolimi orang yang tidak bersalah, karena yang menerima uang Rp 7 miliar 20 juta itu Muhzen bukan Riduan," jawabnya.


Kemudian giliran penasehat hukum terdakwa Riduan mempertanyakan rumah yang disita oleh Kejati Sumsel dalam perkara tersebut.


"Saudara Riduan, dalam perkara ini tadi sauadara tidak mengakui menerima aliran uang internet dari M Arief, lalu benarkah ada aset saudara yang disita Kejaksaan," tanya penasehat hukumnya.


"Benar rumah saya disita oleh Kejaksaan, rumah itu saya beli di tahun 2009 dengan cara kredit," kata Riduan.


Mendengar keterangan itu, penuntut umum lalu menegaskan terkait rumah Riduan yang telah direnovasi menjadi tiga lantai.


"Saudara Riduan tadi mengatakan rumah tersebut dibeli di tahun 2009. Pertanyaannya, ditahun kapan saudara merenovasi rumah itu hingga menjadi tiga lantai," cecar JPU.


"Saya merenovasi rumah itu dari tahun 2020 hingga 2023," jawabnya.


Setelah mendengarkan kesaksian dan pemeriksaan ketiga terdakwa tersebut, majelis hakim lalu menunda persidangan dan akan dibuka kembali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada, Kamis (28/11/2024) mendatang. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update