Ilustrasi LRT Palembang |
PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Sumsel periode 2013-2015, Sekretaris Dinas Perhubungan 2013-2019 dan Staf Perencanaan Dishub Kominfo tahun 2013 turut diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dalam perkara dimaksud.
"Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang dengan inisial sebagai berikut, MW selaku Kadishub dan Kominfo Sumsel Tahun 2013-2015, UI selaku Sekdinhub dan Kominfo Sumsel Tahun 2013-2019 dan FNR selaku staf Perencanaan Dishub dan Kominfo Sumsel Tahun 2013," ujar Vanny, Senin (18/11/2024).
Vanny menjelaskan tiga saksi tersebut, diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
"Ketiganya masing-masing diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," ujarnya.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya tim penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka yaitu, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya serta BHW Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
Kemudian dalam pengembangan penyidikan perkara, tim penyidik kembali menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boedithajono sebagai tersangka baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi maupun para tersangka, bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran-setoran uang secara tunai sebesar 18 Miliar dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 - 2020, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka Prasetyo Boedithajono yang bukan dari penyetoran. (Ariel)