Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam ke PN Palembang

Monday, November 25, 2024 | Monday, November 25, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T10:59:12Z

Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara 3 tersangka korupsi proyek PLTU Bukit Asam ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Tiga tersangka dimaksud adalah, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.


Dilansir dari Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun jadwal sidang perdana perkara tersebut telah ditetapkan pada, Rabu (4/12/2024) mendatang.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum KPK atas nama tiga tersangka tersebut.


"Berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut sudah diterima dari penuntut umum KPK dan sudah diregistrasi di SIPP PN Palembang," ujar Harun, Senin (25/11/2024).


Adapun kronologi perkara tersebut, pada 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel. 


Diantaranya, memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.


Kemudian, para tersangka itu lalu bertemu dan membahas mengenai teknis material supply dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing. Lalu, Budi Widi Asmoro, menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.


Selanjutnya, Nehemia mengirimkan spesifikasi teknis sootblower type blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp 52 miliar kepada Budi. Lalu, Budi pun meminta PLTU Bukit Asam untuk menindaklanjuti.


Pada pertengahan 2018, Nehemia dan Budi menyepakati pengerjaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal sebesar Rp52 miliar. Penambahan anggaran itu lalu dibuat seolah-olah tersapat perubahan spesifikasi teknis produk jenis sootblower.


Pada Agustus 2018, Bambang Anggono mengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 miliar.


Lalu, Nehemia menyiapkan data spesifikasi teknis dan harga penawaran blower type F149 (eksisting) yang telah di-markup dari harga asli pabrikan, sehingga nilai keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 74,9 miliar yang dijadikan dasar pembuatan KKP ke-3 secara backdate Tahun 2017 oleh pihak PLTU Bukit Asam. Dokumen itu lalu dijadikan dasar pelaksanaan pengadaan bagian perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel.


Hal itu, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0010.E/DIR/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Persero.


Proses lelang pengadaan dilaksanakan Oktober-November 2018, dengan hasil PT Truba Engineering Indonesia (TEI) ditetapkan sebagai pemenang. Namun, ada sejumlah pengaturan dan kelemahan dalam pelaksanaan tersebut. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update