Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI ditetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi pembangunan LRT Palembang (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tersangka Direktur PT Perenjtana Djaya Bambang H Wikanta kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai saksi untuk tersangka baru Prasetyo Boedithajono selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu tersangka terkait penyidikan pengembangan perkara tersebut.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja sebagai saksi dalam perkara tersangka PB selaku Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, terlihat pengembangan perkara Pembangunan Prasarana LRT," ujar Vanny, Selasa (12/11/2024).
Vanny menjelaskan, tersangka diperiksa kemarin, Senin (11/11/2024) sebagai saksi dari pukul 12.30 WIB sampai selesai.
"Tersangka BHW diajukan kurang lebih sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik," pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi maupun para tersangka, bahwa tersangka Prasetyo Boedithajono telah menerima setoran-setoran uang secara tunai sebesar 18 Miliar dari proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka dalam jangka waktu tahun 2016 - 2020, saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.
Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka Prasetyo Boedithajono yang bukan dari penyetoran.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan 1 orang Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan inisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017. PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 kali. Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain," ujar Vanny.
Sebelumnya tim penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka yaitu, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya serta BHW Direktur Utama PT Perenjtana Djaya. (Ariel)