Terdakwa Sodikin Kades Tanjung Medang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022, Sodikin Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/11/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim mendakwa terdakwa Sodikin telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 485.758.618.
"Bahwa Terdakwa Sodikin yang menjabat Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012 hingga saat ini. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022 terdapat kerugian dengan total sebesar Rp. 485.758.618," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yaitu : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar penuntut umum.
Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa Sodikin melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Izin yang mulia, kami tidak mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan sidang pembuktian perkara," kata penasehat hukum Sodikin.
Kemudian majelis hakim meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada agenda sidang Senin dua pekan mendatang. (Ariel)