Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2,800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, hari ini giliran FW selaku Notaris pembeli tanah Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi.
Vanny menjelaskan, saksi tersebut diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan diajukan kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan," jelasnya, Senin (18/11/2024).
Vanny menerangkan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan dimana tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen atau surat dalam perkara dimaksud Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Sejumlah saksi termasuk mantan Sekda Kota Palembang juga sudah diperiksa seusai penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penggeledahan dilakukan diantaranya, di rumah salah satu saksi berinisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK Palembang.
Kemudian, Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan Kantor Kelurahan Duku. (Ariel)