Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penyitaan aset bangunan di Jalan Mayor Ruslan Palembang |
PALEMBANG, SP - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel diperiksa Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset milik Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait penyidikan perkara dimaksud.
"Update perkara Yayasan Batang Hari Sembilan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan sebanyak dua orang saksi dengan inisial H selaku Kadis DLHP Provinsi Sumsel tahun 2024 dan G selaku Honorer pada BPN Kota Palembang tahun 2017," ujar Vanny, Rabu (13/11/2024).
Vanny menjelaskan, saksi tersebut diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan diajukan kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan," jelasnya.
Vanny menerangkan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan dimana tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen atau surat dalam perkara dimaksud Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Sejumlah saksi termasuk mantan Sekda Kota Palembang juga sudah diperiksa seusai penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penggeledahan dilakukan diantaranya, di rumah salah satu saksi berinisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK Palembang.
Kemudian, Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan Kantor Kelurahan Duku. (Ariel)