Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang BNI Sekayu sebagai saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa tim penyidik dalam pengembangan perkara tersebut kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait TPPU Internet Desa Dinas PMD Muba.
"Update perkara TPPU Internet Desa, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial HAK selaku Kacab BNI Sekayu tahun 2024," ujar Vanny, Senin (11/11/2024).
Vanny menjelaskan, saksi tersebut diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa Dinas PMD Muba yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar itu, telah menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang saat ini perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemudian dalam pengembangan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yaitu, Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba, M Redho Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net dan Muhzen Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD Muba.
Yang mana ketiga tersangka baru tersebut diatas, saat ini tinggal menunggu jadwal pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan. (Ariel)