Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Kembali Periksa Saksi TPPU Pengembangan Korupsi Internet Desa di Muba

Friday, November 01, 2024 | Friday, November 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-01T05:32:24Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa tim penyidik dalam pengembangan perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait TPPU Internet Desa Dinas PMD Muba.


"Terkait perkara TPPU Internet Desa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial C selaku Junior Manager pada ONS Departemen tahun 2024," ujar Vanny, Jumat (1/11/2024).


Vanny menjelaskan, saksi diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik.


Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa Dinas PMD Muba yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar itu, telah menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang saat ini perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kemudian dalam pengembangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yaitu, Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba, M Redho Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net dan Muhzen Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD Muba.


Yang mana ketiga tersangka baru tersebut diatas, saat ini tinggal menunggu jadwal pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update