Kajari Roy Riady saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanudin (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan sangat terbuka terkait adanya laporan-laporan pengaduan dari masyarakat dan akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu dikatakan Kajari Muba Roy Riady menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media online, dengan judul "Diduga Kejari tidak berani Periksa PDAM Tirta Randik, Ada Apa?.
Dimana dalam isi berita tersebut "bahwa Kajari Muba tak memiliki nyali untuk memeriksa Perumda PDAM Tirta Randik Muba".
"Setiap laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kejari Muba, akan kita terima dan akan ditindak lanjuti secara profesional sesuai SOP," tegas Mang Oy sapaan akrab Kajari Muba tersebut, Sabtu (2/11/2024).
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH menegaskan bahwa berita dengan judul Kejari tidak berani periksa PDAM tersebut, hanya mencari sensasi.
"Untuk laporan pengaduan yang dimaksud tidak pernah ada di Kejari Muba, dan apabila ada laporan pengaduan yang masuk di Kejari Muba akan segera ditindak lanjuti," tegasnya. (Ariel)