PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi memberikan penghargaan Pin Emas kepada Kajati Sumsel Dr Yulianto |
PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Dr Yulianto didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung, Selasa (26/11/2024).
Dimana kegiatan tersebut, diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi yang didampingi oleh jajaran.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
"Karena sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik," kata Vanny.
Dengan dilaksanakannya MoU ini lanjut Vanny, diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice.
"Pemberian penghargaan tersebut, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp. 284.236.555.600," pungkasnya. (Ril)