Enam terdakwa kasus kegiatan eksplorasi pertambangan batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT. Andalas Bara Sejahtera yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 akibat kegiatan pertambangan batubara, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/11/2024).
Adapun enam terdakwa itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.
Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat mendakwa para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara akibat melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan batubara di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk.
"Bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp495 miliar. Para terdakwa, melakukan perbuatannya yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan secara bergantian.
Penuntut umum dalam poin dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa Endre Saifoel selaku Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera bersama-sama dengan Gusnadi selaku Direktur Utama dan Budiman serta saksi Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti telah mengakibatkan hilangnya sumber atau kekayaan negara yang seharusnya diterima oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk yang berasal dari pertambangan batubara di wilayah IUPOP PT Bukit Asam yang ditambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, tiga terdakwa petinggi PT Andalas Bara Sejahtera melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu tiga terdakwa lainnya, Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang, Senin pekan depan.
Para Terdakwa didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Ariel)