Notification

×

Tag Terpopuler

Hari Senin, 6 Tersangka Korupsi Izin Tambang Batubara Rp488 Miliar Disidang

Tuesday, November 05, 2024 | Tuesday, November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T06:13:59Z

Enam tersangka kasus korupsi izin pertambangan batubara di Lahat (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat telah melimpahkan berkas perkara 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dalam perkara tersebut berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI senilai Rp.488.948.696.131,56.


Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman.


Kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.


Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara 6 tersangka tersebut dari Jaksa Penuntut Umum.


"Benar berkas perkara 6 tersangka kasus pertambangan sudah dilimpahkan oleh tim penuntut umum dan sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang," ujar Harun, Selasa (5/11/2024).


Harun menjelaskan untuk sidang perdana keenam tersangka itu akan digelar pada, Senin mendatang.


"Kalau tidak ada perubahan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada, Senin (11/11/2024) mendatang," jelasnya.


Diketahui, bahwa perbuatan 3 tersangka dari PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang ASN Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera, selaku Ketua dan atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 sampai dengan 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang ASN Kabupaten Lahat tersebut. 


Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.


Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update