Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan LRT Rp1,3 Triliun

Tuesday, November 05, 2024 | Tuesday, November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T08:25:09Z

Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kasus korupsi pembangunan prasarana LRT 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Prasetyo Boedithajono mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016 - Juli 2017 sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.


"Tim penyidik Kejati Sumsel yaitu dengan kembali menetapkan 1 orang Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan inisial PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017. PB sebelumnya telah dipanggil sebagai Saksi sebanyak 7 kali. Adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain," ujar Vanny, Selasa (5/11/2024).


Vanny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Para Saksi maupun Para Tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar. 


"Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 - 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI," jelas Vanny.


Adapun Perbuatan tersangka melanggar : Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dalam perkara tersebut, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 orang," pungkasnya. 


Sebelumnya tim penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update