OKU TIMUR, SP - Dugaan pelanggaran netralitas dan intimidasi oleh Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, OKU Timur, kini berbuntut panjang.
Menanggapi laporan tim advokat yang dipimpin Rumzi, S.H., M.H., terkait intimidasi terhadap penerima bantuan sosial agar mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada 2024, Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., bertindak cepat dan tegas.
Edwar menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan, dan pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Bawaslu serta melibatkan Inspektorat untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya sudah serahkan ke Bawaslu untuk memeriksa masalah ini, dan kami menunggu rekomendasi lebih lanjut dari mereka. Inspektorat juga kami libatkan untuk mendalami kasus ini," ujar Edwar melalui pesan singkatnya. Jumat, (8/11/2024).
Pada sebuah acara pembinaan desa yang digelar Selasa, 5 November 2024, Edwar mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, pelayanan publik, dan stabilitas di wilayah OKU Timur.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala desa yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.
Intimidasi terhadap Penerima Bantuan Sosial untuk Dukung Paslon Tertentu.
Diketahui sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengeluhkan ancaman kehilangan bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS jika tidak mendukung salah satu pasangan calon.
Rumzi mengungkapkan bahwa warga merasa ditekan dan diancam secara politik oleh oknum kepala desa yang menyalahgunakan bantuan sosial sebagai alat intimidasi.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan kebebasan politik masyarakat. Bantuan sosial tidak boleh dipolitisasi untuk menekan pilihan warga,” tegas Rumzi, Rabu (6/11/2024).
Edwar menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas Pilkada di OKU Timur dan melindungi hak-hak politik masyarakat.
Pihaknya menegaskan akan menunggu hasil investigasi dari Bawaslu dan Inspektorat, serta memastikan tindak lanjut yang tegas sesuai aturan. (SR)