Dua Kurir Sabu asal Aceh menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir sabu dengan berat netto 1.901.38 gram Muammar Mirza Farhan dan Al Muhajirin dituntut pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Hera Ramadona melalui Jaksa pengganti Haryati dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (12/11/2024).
Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan bahwa, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan terdakwa II Al Muhajirun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan, bahwa para terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 22 Juli 2024 di depan SPBU Wijaya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau.
Sebelumnya diketahui pada tanggal 20 Juli 2024 terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dihubungi oleh Ari (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan agar Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan mencari kendaraan mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu, dan permintaan dari Ari tersebut disetujui oleh Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan.
Kemudian terdakwa I Muammar Mirza Fharhan mengajak terdakwa II Al Muhajirun untuk ikut mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kota Lubuk Linggau dan pada tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menghubungi Terdakwa II Al Muhajirun alias Ajir untuk memberitahu jika Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan akan menjemput Terdakwa II Al Muhajirun untuk berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu.
Lalu terdakwa I Muammar Mirza Fharhan juga menghubungi Ari untuk memberitahu jika terdakwa I Muammar Mirza Fharhan sudah menyewa 1 unit mobil merk Toyota Innova warna hitam yang akan digunakan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan Terdakwa II Al Muhajirun berangkat menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh Medan Provinsi Aceh.
Saat dalam perjalanan, terdakwa I Muammar Mirza Fharhan mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Bg Li Kerpuk Alias Fahrul (masuk dalam Daaftar Pencarian Orang) orang yang tidak dikenal yang merupakan tempat mengambil Narkotika jenis Shabu dengan kode ”22”.
Kemudian Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menghubungi orang tersebut dengan menyebutkan kode ”22”, lalu dirahakan untuk menuju ke Kota Idi Aceh.
Setelah itu terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menerima pesan berupa lokasi yang akan dituju.
Selanjutnya Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan Terdakwa II Al Muhajirun bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya lalu Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menerima 2 paket besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh china warna gold bertuliskan Guan Yin Wang milik Bg Li Kerpuk Alias Fahrul.
Setelah itu terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa II Al Muhajirun dan diletakkan di bawah tempat duduknya di dalam mobil.
Namun setibanya di SPBU di Kota Idi, bungkusan berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dipindahkan ke bawah kursi sopir, kemudian Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan Terdakwa II Al Muhajirun menyetir secara bergantian berangkat menuju ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Gapuak Alias Gemuk (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh china warna gold bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat netto 1.901.38 gram yang terletak di bawah kursi sopir di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova Reborn warna hitam, kemudian Selanjutnya Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan, Terdakwa II Al Muhajirun dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)