Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Kota Palembang Panggil Pihak PIM

Monday, November 18, 2024 | Monday, November 18, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T04:13:45Z

Komisi III DPRD Kota Palembang panggil pengelola Palembang Indah Mall

PALEMBANG, SP - DPRD Kota Palembang dalam hal ini Komisi III memanggil pengelola Palembang Indah Mall (PIM), terkait adanya pengaduan masyarakat jika renovasi PIM ada dugaan kesalahan.


Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang dihadiri, Rubi Indiarta Ketua Komisi III, H. Firmansyah Hadi Wakil Ketua, Ruspanda Karibullah Sekretaris, Andreas OP Anggota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang. 


Prosesi rapat dimulai pimpinan rapat menanyakan terkait bangunan di kawasan PIM dan pengaduan dugaan pelanggaran Renovasi PIM. 


Menurut Kepala Dinas PUPR Akhmad Bastari, mengungkapkan jika pihak Palembang Indah Mall mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung pada tahun 2022 dengan nomor PBG 167111-19052022-01. 


Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman simbg.pu.go.id. Lalu, permohonan PBG ini merupakan PBG Perubahan dari Ijin lama/ IMB yang sudah ada sebelumnya. ijin lama tersebut adalah IMB pada tahun 2005 serta IMB pada tahun 2012. 


Dalam prosesnya PBG ini sudah beberapa kali dilakukan perbaikan dokumen gambar dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) yang dulunya disebut Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) pada tahun 2023.


Selanjutnya, paparan dilakukan dari pihak PIM berupa pengakuan jika ada kelalaian yang belum diselesaikan, sementara untuk ijin lingkungan karena wewenang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maka saat ini sudah berproses penyusunan dokumen bersama konsultas terkait.


Awalnya, diproses di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang hanya sampai pada proses kerangka acuan karena ada perubahan dokumen dan berdasarkan arahan Kementrian Lingkungan Hidup ternyata masuk dalam ranah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel.


"Pihak PIM tidak boleh melanjutkan pembangunan hingga dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sudah diselesaikan", kata Rubi Indiarta Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang. (ril)

×
Berita Terbaru Update