Sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Palembang |
PALEMBANG, SP - Sidang perbuatan melawan hukum penggugat Khairul Anwar terhadap tergugat I Wali Kota Palembang, tergugat II Kepala BPKAD Palembang, tergugat III Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, tergugat IV Camat Seberang Ulu II Palembang, tergugat V Lurah Kelurahan 16 Ulu, tergugat VI Kepala SDN 99 Palembang, tergugat VII Sri Ida Andalusia, dan tergugat VIII Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (13/11/2024).
Sidang dipimpin hakim ketua Harun Yulianto SH MH dan dua hakim anggota Agung Ciptoadi dan Romi Sinatra SH.
Dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari Law Firm WBA Iwari diwakili Heri Julianto SH, Novria SH, Novrizal Effendi SH MH, dan Indrawan Putra SH.
Sidang digelar dengan agenda penyampaian alat bukti surat dari para pihak Kuasa hukum penggugat dari Law Firm WBA Iwari mengajukan sebelas alat bukti surat.
Salah satunya sertifikat asli dalam perkara tersebut yang diterbitkan BPN Palembang.
Dari para tergugat, baru turut tergugat BPN Palembang yang telah menghadirkan dua bukti surat yang menyatakan dalam buku tanah dan surat ukur atas nama penggugat Khairul Anwar.
Karena baru satu turut tergugat dalam hal ini BPN Palembang yang siap menyampaikan alat bukti surat, hakim ketua sidang Harun Yulianto akhirnya menunda sidang, menunggu turut tergugat lainnya menyampaikan alat bukti surat lainnya.
"Sidang dinyatakan ditunda minggu depan (Rabu 20 November 2024) pukul 10.30 WIB," kata Harun Yulianto.
H Anton Nurdin ST SH MSi, kuasa hukum penggugat dari WBA Iwari Law Firm mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya Khairul Anwar kepada para tergugat karena sisa tanah yang diwakafkan oleh orang tua penggugat kepada Pemerintah Kota Palembang, di atasnya terdapat bangunan sekolah SDN 99 Palembang.
"Padahal tanah yang diwakafkan orang tua penggugat Khairul Anwar hanya seluas 15X40 meter. Sisanya seluas 686 meter persegi tetap menjadi milik penggugat. Oleh terugugat I, dibangun bangunan sekolah di atas sisa tanah yang tidak diwakafkan. Sebelumnya pada tahun 1976 dan 1979 pada saat akan dibangun sekolah SDN tersebut, orang tua penggugat sudah meminta ganti rugi kepada tergugat," kata Anton Nurdin.
Namun, sampai sekarang tidak pernah direalisasikan, sehingga gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang," ujar Anton Nurdin.
Bukti yang disampaikan BPN Palembang, taambah Anton Nurdin, menguatkan jika objek dalam perkara ini memang milik penggugat.
"Kita tunggu bukti surat dari para tergugat, biar hakim yang menilai," tegas Anton. (Ariel)