Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka yakni, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba periode 2018-2023 dan M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Sekayu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk segera disidangkan.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa yakni, Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Perkara ketiga terdakwa tersebut, saat ini masih dalam proses persidangan dan tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada, Kamis (28/11/2024) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tipikor Jaringan Internet Desa atas nama tiga tersangka tersebut dari Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.
"Berkas perkara Tipikor Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba atas nama tiga tersangka dimaksud sudah teregistrasi di SIPP PN Palembang, kalau tidak ada perubahan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah ditetapkan pada, Senin (16/12/2024) mendatang," ujarnya. (Ariel)