Tiga terdakwa kasus pengadaan bahan batik Dinas PMD Sumsel menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (19/11/2024).
Pasalnya dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Sumantri selaku Ketua PPDI Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto, menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada penuntut untuk dipergunakan dalam perkara lain.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sumantri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dengan pidana masing-masing selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan telah terungkap ada pihak-pihak lain yang terlibat turut serta menerima aliran dana dari pengadaan bahan pakaian batik Dinas PMD Sumsel. (Ariel)