OKU TIMUR, SP - Kades Pujo Rahayu di Kecamatan Belitang kini terancam diproses hukum setelah tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fery Antoni SE MM dan dr. Herly Sunawan SH, melengkapi bukti-bukti dalam laporan ke Bawaslu OKU Timur terkait dugaan intimidasi dan ketidaknetralan Kades dalam Pilkada.
Bukti tambahan yang diserahkan pada Sabtu, 9 November 2024, meliputi transkrip percakapan, riwayat panggilan telepon, serta autentikasi file.
“Semua bukti sudah kami serahkan dan diterima oleh Bawaslu OKU Timur. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini karena alat bukti sudah lengkap,” tegas Febri Kurniawan, anggota tim kuasa hukum.
Febri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kades tersebut merupakan intimidasi kepada masyarakat dan bentuk penyalahgunaan jabatan sebagai Kades yang seharusnya netral.
“Laporan ini juga sebagai peringatan keras bagi ASN dan aparat lainnya untuk tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi atau politik,” tambahnya, menggarisbawahi pesan penting untuk aparatur sipil.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto SP, mengonfirmasi penerimaan tambahan bukti dalam laporan Nomor: 002/PL/PB/Kab/06.15/XI/2024.
“Senin mendatang kami akan segera memprosesnya, dimulai dengan pemeriksaan keterangan pelapor. Semua laporan akan diproses sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Kasus ini semakin disorot setelah rekaman percakapan yang diduga melibatkan Kades Pujo Rahayu viral di media sosial.
Dalam percakapan tersebut, terdengar ancaman bahwa bantuan seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS akan dicabut jika warga mendukung pasangan nomor urut 2. (SR)