4 Terdakwa kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo, Zurike Takarada dan Eti Mulyati yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jalan Puntodewo Yogyakarta dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (14/11/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Nesti Wibowo, Terdakwa III Zurike Takarada dan terdakwa IV Eti Mulyati oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp150 juta dengan subsider 4 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, empat terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo dan Zurike Takarada dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut pidana selama 5 tahun penjara.
Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.
Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Padahal sejak pendirian bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan. (Ariel)