Zahra Amalia kuasa hukum korban dari tim hukum 911 Hotman Paris (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim hukum 911 Hotman Paris, Zahra Amalia didampingi Dodi Satriadi, M Raynaldi dan Yuster Alwadi mengaku kecewa atas putusan 10 tahun penjara dan masing-masing 1 tahun terhadap IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) empat Anak Berhadapan Hukum pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Zahra Amalia seusai sidang putusan menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum korban mendorong Kejaksaan Negeri Palembang agar melakukan upaya hukum banding.
"Karena putusan ini tidak sesuai, di persidangan kita semua mendengar 4 ABH, bagaimana kronologi sebelum menghilangkan nyawa almarhum, dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi. Atas dasar itulah kami akan mendorong Kejari Palembang agar melakukan upaya banding atas vonis tersebut," ujar Zahra di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).
Zahra mengatakan, peristiwa ini menjadi PR Anggota DPR, agar segera merevisi Undang-undang perlindungan anak, harus ada pengecualian, anak seperti apa yang harus dilindungi. Ketika anak sudah mengerti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan rudapaksa, apakah itu pantas? disebut anak-anak," tegasnya.
Menurut Zahra, Kejari Palembang sudah berani mengambil terobosan, tetapi Undang-udang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hari ini masyarakat sudah geger, masyarakat sudah tidak nyaman lagi.
"Kenapa majelis hakim tidak berani mengambil terobosan dan kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Hotman Paris Hutapea terkait vonis empat ABH ini," pungkasnya.
Sementara itu Dodi Satriadi didampingi Raynaldi menambahkan, putusan terhadap empat ABH sangat tidak berkeadilan bagi orang tua dan keluarga korban.
"Kami mewakili masyarakat menilai sangatlah tidak adil bagi orang tua dan keluarga korban atas putusan tersebut. Kami mendukung terobosan dari Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim terhadap IS 10 tahun penjara sedangkan tiga ABH lagi selama 1 tahun rehab di Indralaya," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut IS pelaku utama dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana mati.
Sedangkan MZ dituntut 10 tahun penjara sementara itu NS dan AS dituntut masing-masing 5 tahun penjara. (Ariel)