PALEMBANG, SP - Pengeboran minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sudah berlangsung sejak 1980-an, yang mana terdapat kerugian berasal dari produk domestik regional bruto [PDRB] yang tidak dihitung dalam pendapatan regional, pajak [tax loss], kerugiaan lingkungan, dan lainnya, yang mencapai Rp49,5 triliun.
Informasi tersebut diambil dari Walhi, salah satu kerusakan paling parah terjadi di Sungai Dawas diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun atau 77,6% dari total kerugian lingkungan.
Ilegal Drilling ini sendiri seakan-akan dijanjikan, ingin dibuat legal oleh Cakada yang menjanjikan harga minyak naik tanpa monopoli, yang dengan jelas ilegal drilling sudah di ultimatum untuk ditutup bahkan telah dibentuk Satgas untuk penutupan seluruh minyak ilegal.
Kegiatan ini dengan jelas melanggar, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana syarat untuk dapat melakukan pengeboran secara legal, memerlukan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas, Rekomendasi RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impor)/Masterlist.
Izin Survei Umum, Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, Persetujuan Studi Bersama Konvensional dan Non Konvensional, Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya, dan beberapa izin lain yang dikeluarkan oleh ditjen migas.
Kedua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumsel, Al Anshor, SH. menilai perizinan tersebut sangat sulit diperoleh bagi masyarakat biasa dengan kemampuan rendah.
"Bagaimana masyarakat biasa bisa memperoleh izin-izin tersebut, jika ingin dibuat legal, sementara saat ini ada ribuan sumur liar yang berada di Kab. Musi Banyuasin," Jelasnya.
Dengan tegas Anshor menilai upaya-upaya janji manis melegalkan ilegal drilling ini dinilai tidak masuk akal, dan dapat menyesatkan.
"Jangan lakukan kampanye sesat, dimana produk-produk melawan hukum ingin diputar balik, seakan-akan mampu dilegalkan, sementara kita harusnya lebih sadar SDM Pribumi kita apa mampu secara financial membuat perizinan secara legal untuk ribuan izin tersebut," Tegasnya. (Red)