Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Pidana Mati

Tuesday, October 01, 2024 | Tuesday, October 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T10:53:53Z

Pelaku pembunuh sadis ibu dan anak dituntut pidana mati (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Ganda alias Nanda terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16) di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana mati.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Satrio dihadapan majelis hakim yang diketuai Eksodus Hutabarat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (1/10/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa atas perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan korban Wasilah dan anaknya FA meninggal dunia sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP. 


Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan dengan kejam dan sadis.


Sedangkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa tidak ada.


“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganda Alias Nanda oleh karena itu dengan pidana Mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. 


Dalam dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 15 april 2024  terdakwa datang kerumah korban, dan bertemu dengan korban wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, jawabnya “ado didepot susulke bae kesitu” jawab terdakwa “ayuk berasan duit Rp 25 ribu  untuk ongkos ojek ke depot " jawabnya “nggak ada uang nanda”, Jawab terdakwa “masak gak ada mba, mba Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, jawabnya “nggak ada nian Nanda , kalu ado pasti aku kasih”.


Jawab terdakwa “sudah Ia yu kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya mengenai hampir kena muka terdakwa.


Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi.


Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci.


Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat diruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan blencong kearah kepalah korban, kemudian kedua tangan terdakwa ditahannya dengan kedua tangannya korban, sehingga Blencong yeng terdakwa pegang terlepas dan jatuh.


Lalu korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah yang langsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa.


Lalu korban Fatah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipih kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak tiga kali, lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Warsilah.


Kemudian terdakwa melihat saat itu korban wasilah  sudah tidak sadarkan diri. Selanjutnya terdakwa mengejar korban Fatah  yang sedang berada dikamarnya sambil bertenak “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Fatah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan  dengan berkata “pak tolong ado wonk”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban Fatah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Fatah langsung terjatuh tidak sadarkan diri. 


Kemudian terdakwa menghampiri korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blecong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blecong tersebut tertancap, sehingga gagang biencong tersebut patah. 


Selanjutnya terdakwa kembali menghampiri korban Fatah saat itu terdakwa melihat korban Fatah masih begerak dan berusaha berdiri, kemudian terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusuk kebagian perut korban Fatah sebanyak dua kali dan korban Fatah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi. 


Kemudian terdakwa kembali hampiri korban wasilah dan menyeset tangan kiri korban Wasilah dengan menggunakan pisau. 


Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambil memantau keadaan lingkungan rumah korban.


Sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut.


Sampai dengan lebih kurang jam 18.00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur dirumah kosong tersebut sampai dengan pagi hari. 


Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update