Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Penjualan Aset YBS di Yogyakarta Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Penjara

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T09:54:11Z

Empat terdakwa kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -  Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo dan Zurike Takarada dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut pidana selama 5 tahun penjara. 


Para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Keempat terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.


Selain itu para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo dan Zurike Takarada masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut 5 tahun penjara," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Dalam dakwaan, modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek. 


Padahal sejak pendirian bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update