Notification

×

Tag Terpopuler

Terbitkan SHM Dikawasan Hutan Pagaralam, Saksi: BPN Tak ada Kordinasi Dengan UPTD KPH

Wednesday, October 02, 2024 | Wednesday, October 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T06:55:28Z

Sidang pembuktian perkara penerbitan SHM di Kawasan hutan lindung Pagaralam (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dikawasan hutan lindung Gunung Dempo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/10/2024).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa mantan pegawai ATR/BPN Pagaralam yakni, Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam menghadirkan dua saksi dari pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sumsel Heri Mulyono dan Hermansyah.


Dalam keterangannya, kedua saksi tersebut mengatakan bahwa tidak pernah menerima permohonan atau tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.


Heri Mulyono selaku Kepala UPTD KPH dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa empat titik lokasi yang diterbitkan Surat Hak Milik (SHM) dikawasan hutan lindung pihaknya baru mengetahui setelah dipanggil oleh penyidik Kejari Pagaralam.


"Saksi tahu tidak bahwa empat titik dikawasan hutan di Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara telah diterbitkan SHM oleh BPN Pagaralam melalui program PTSL dan siapa yang meminta saudara untuk mengukur koordinat disana?," tanya hakim.


"Kami baru mengetahui empat titik dikawasan hutan tersebut diterbitkan SHM setelah dipanggil oleh Kejaksaan serta pihak kejaksaan yang meminta kami untuk mengukur titik koordinat disana," jawab saksi Heri Mulyono dipersidangan.


Kemudian saat ditanya hakim apa yang ditemukan saat melakukan pengukuran di titik kordinat dikawasan hutan tersebut.


Saksi menjawab bahwa yang ditemukan dikawasan hutan lindung rata-rata tanaman berupa kebun kopi.


"Saat saksi melakukan penentuan kordinat, apa yang ditemukan disana baik itu tanaman atau bentuk visual faktanya seperti apa," tanya hakim lagi.


"Ada ditemukan fakta dikawasan hutan disana rata-rata kebun kopi yang mulia," jawab saksi.


Kemudian saat dipertegas majelis hakim kerugian apa yang dialami negara akibat kawasan hutan dialihfungsikan menjadi kebun kopi.


"Yang saudara saksi ketahui apa kerugian negara akibat dari hilangnya manfaat hutan, karena kami disini mencari kebenaran materil dalam perkara ini," gali hakim kepada kedua saksi tersebut.


Saksi juga mengungkapkan bahwa BPN tidak ada kordinasi dengan UPTD KPH dan BPKH dalam penertiban SHM ditempat titik kawasan hutan tersebut.


"Kalau dikatakan kerugian negara itu sudah ada ruginya, akibat pengalihan hutan lindung menjadi kebun tanaman kopi yang mulia," kata saksi.


"Ada tidak kordinasi dari BPN ke BPKH atau UPTD KPH diwilayah kerja sauadara dalam perkara ini?," cecar hakim lagi 


"Tidak pernah ada kordinasi dengan kami," jawab Heri Mulyono.


Saat penasehat hukum terdakwa bertanya kepada kedua saksi tersebut terkait baru mengetahui adanya SHM dikawasan hutan itu, Heri Mulyono kembali menegaskan bahwa pihaknya baru mengetahui setelah dipanggil oleh Kejaksaan.


"Kenapa saksi baru sekarang mengetahui kalau dikawasan hutan lindung itu ada SHM dan apakah kawasan hutan itu boleh dikelolah masyarakat," tanya penasehat hukum terdakwa.


"Hutan lindung di Pagaralam rata-rata isinya kebun kopi yang sudah digarap secara turun menurun oleh masyarakat. Boleh dikelolah masyarakat selama 35 tahun. Tetapi boleh disertifikatkan atau dikuasai menjadi hak milik dikawasan hutan lindung tersebut. Kami juga tidak tahu kalau masyarakat punya SHM dikawasan hutan tersebut, karena masyarakat mana berani mengaku kepada kami kalau punya SHM," jelas saksi. 


Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.


Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud. 


Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.


Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update