Notification

×

Tag Terpopuler

Tangkis Replik Jaksa, Penasehat Hukum Bambang dan Mirdayani Bacakan Duplik

Thursday, October 03, 2024 | Thursday, October 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T08:41:42Z

Tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani membacakan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI tahun anggaran 2022-2023.


Duplik itu disampaikan masing-masing penasehat hukum kedua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/10/2024).


Sebelumnya Bambang Gusriandi dan Mirdayani sudah membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.


Dalam poin dupliknya, penasehat hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp342 juta sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sudah tidak ada karena sudah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.


Penasehat hukum terdakwa I Bambang Gusriandi dalam poin permohonan dupliknya meminta kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut : 


"Menyatakan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden dari Dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum. Menyatakan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum," urai penasehat hukum Bambang Gusriandi saat membacakan duplik.


Penasehat hukum juga meminta majelis hakim agar membebaskan Bambang Gusriandi dari Dakwaan Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum. 


"Membebaskan Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden dari Dakwaan Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Memerintahkan agar Terdakwa I segera dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan nama baik Terdakwa I Bambang Gusriandi bin Mahidin Raden dalam kedudukan, serta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dalam dupliknya.


Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa II Mirdayani juga membacakan dupliknya yang meminta agar terdakwa Mirdayani juga dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Seusai membacakan duplik, Arief Budiman tim penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, bahwa duplik yang disampaikan kehadapan majelis hakim merupakan tangkisan atas replik Jaksa Penuntut Umum.


"Jadi inti duplik tadi adalah menangkis Replik apa yang disampaikan oleh Jaksa penuntut Umum. Tetapi kita bersyukur Penuntut Umum ada pemahaman sama kita bahwa sama sekali kedua terdakwa ini tidak mendapatkan keuntungan apapun. Yang diuntungkan menurut penuntut umum ada empat, satu adalah bantuan rawat inap untuk Asisisten ll saksi Yusup, terus yang kedua bantuan terhadap wayang kulit sebesar Rp10 juta dan yang ketiga adalah bantuan reog ponorogo kemudian yang keempat ada bantuan Rp10 juta diluar peruntukan rawat inap saksi Hasmi," ujar Arief.


Arief Menegaskan, dalam dupliknya sudah menyampaikan dan lampiran bukti-bukti, bahwa untuk reog ponorogo dan wayang kulit sudah dikembalikan. 


"Bahwa kita sudah lampirkan bukti-bukti pengembalian ke kas KORPRI serta bukti ini sudah tunjukan pada saat di persidangan, yang kedua bahwa diakui juga oleh saksi Hasmi bahwa dia yang menanda tangani untuk pengeluaran uang Rp10 juta tersebut. Jadi kita menyatakan, kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp 8,5 juta.


Ditempat yang sama Hendri Umar Adi Kesuma, Bobby Mulyadi dan Djoko Sungkowo tim penasehat hukum terdakwa Mirdayani mengatakan, pihaknya tetap bertahan dengan eksepsi yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.


"Karena kami berpatokan dengan MoU yang sudah dibuat oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri, disini kami menilai penyidik Kejari Banyuasin tidak menjalankan prosedur MoU tersebut. Pada intinya duplik yang kami bacakan tadi, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Mirdayani dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam putusannya nanti," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update