Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Rapat dengan PT SP2J, Eks Auditor BPKP Sumsel Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Monday, October 14, 2024 | Monday, October 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T14:44:44Z

Sidang lanjutan perkara proyek Jargas PT SP2J di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Saksi Rizal mantan auditor BPKP Sumsel dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (14/10/2024).


Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.


Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Rizal mengatakan pernah memenuhi undangan secara pribadi untuk diajak rapat oleh PT SP2J membahas SOP Direksi dan Swakelola pekerjaan tersebut.


Akan tetapi, saksi Rizal tidak menjelaskan secara gamblang terkait rapat tersebut karena banyak lupa dan tidak tahu.


"Saksi Rizal pada tahun 2018 saudara selaku auditor BPKP Sumsel pernah ikut rapat di PT SP2J, bisa dijelaskan membahas apa?," tanya penuntut umum.


"Saya lupa karena sudah lama, tetapi setahu saya membahas SOP dan Swakelola," kata saksi Rizal.


Mendengar jawaban itu, kemudian hakim ketua menyuruh saksi Rizal agar mengingat kembali pada saat rapat dengan PT SP2J.


"Saksi coba diingat-ingat lagi jangan hanya bilang lupa dan tidak ingat, yang menelpon saudara untuk mengajak rapat di SP2J siapa?," tanya hakim ketua.


"Saya tidak ingat siapa namanya, hanya menelpon mengatakan bisa datang tidak ke PT SP2J untuk rapat, saya katakan siap saya datang," jawab saksi Rizal.


"Saudara tanya tidak rapat untuk apa dan siapa namanya yang menelpon saudara," cecar hakim.


"Lupa siapa yang menelpon, hanya saya jawab siap saja," ujar Rizal.


Kemudian penuntut umum menyuruh saksi Rizal agar melihat keempat terdakwa dalam persidangan.


"Coba saudara lihat kearah terdakwa, apakah saksi kenal semua," tanya JPU 


"Kenal semua dengan terdakwa,"


"Baik, apakah ada diantara empat terdakwa ini yang menelpon saudara mengajak rapat di PT SP2J," tanya JPU lagi.


"Lupa siapa yang menelpon saya, yang pasti bukan empat terdakwa ini," jawab Rizal.


Kemudian majelis hakim mempertanyakan kapasitas saksi Rizal sebagai auditor BPKP Sumsel datang memenuhi undangan PT SP2J.


"Saksi dari tadi bilang lupa, tidak tahu, tetapi ikut rapat. Kapasitas saudara ini datang ke PT SP2J sebagai apa?," tegas hakim ketua.


"Karena saya orang BPKP saya diminta datang untuk kordinasi membicarakan proyek swakelola. Saya datang secara pribadi, karena proyeknya belum dilaksanakan kemudian saya sarankan untuk langsung berkoordinasi ke BPKP," ujar Rizal.


"Terus apa saran saudara dalam rapat tersebut," gali hakim.


"Saran saya harus ada justifikasi yang menguntungkan perusahaan," jawabnya.


"Saudara kan bilang tadi menyarankan kepada peserta rapat agar membawa ke BPKP. Pertanyaannya, apakah ada jaminan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola ini?," cecar hakim lagi.


"Tidak ada jaminan tidak terjadi penyimpangan, karena tanggung jawab mereka yang melaksanakan kegiatan tersebut," kata saksi.


Lantas hakim menggali keterangan saksi Rizal terkait rapat pembahasan SOP dan proyek Swakelola.


"Saksi apakah dari empat terdakwa ini pada saat rapat ada berbicara soal swakelola?," telisik hakim.


"Ada yang bilang swakelola, tapi saya lupa siapa yang ngomong karena peserta rapat banyak," ujarnya.


"Saudara ini diminta pendapat oleh PT SP2J dianggap ahli karena dari BPKP, tidak mungkin saudara tidak tahu kan ikut rapat?," sentil hakim.


Diketahui sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.


Dalam perkara tersebut, selain mark up pengadaan material, modus terdakwa juga melakukan pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update