Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Digelar Perdana di PN Palembang

Tuesday, October 01, 2024 | Tuesday, October 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T09:27:52Z

Kuasa hukum korban AA dari tim hukum Hotman Paris Hutapea (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (1/10/2024).


Sidang yang menjerat empat anak dibawah umur yakni, IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) digelar tertutup untuk umum itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH.


Dari pantauan terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH, memimpin tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan satu persatu terhadap empat anak dibawah umur tersebut.


Seusai sidang, Hermawan selaku penasehat hukum keempat anak dibawah umur tersebut mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya.


"Kami besok akan mengajukan eksepsi atas dakwaan. Karena JPU mengajukan dakwaan kombinasi, ada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, primer serta subsider. Dakwaan ke satu dua tiga itu menyangkut UU perlindungan anak sedangkan primer 340 subsider 338 dan  285 KUHP. Kami menganggap dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Untuk itu akan kami sampaikan eksepsi tersebut," ujarnya. 


Sementara itu tim kuasa hukum Korban AA, Zahhara Amilia dari Tim hukum Hotman Paris mengatakan, pihaknya mendukung penuh mulai dari penyelidikan dari tingkat Kepolisian sampai dengan tahap pelimpahan ke Kejaksaan serta dengan berlanjut ke Persidangan.


“Tentunya kami juga mendukung tentang peradilan terhadap anak telah menjadi korban ini, kami berharap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban," ujar Zahhara. 


Terkait para anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak dilakukan penahanan, Zahhara SH, menjelaskan bahwa memang sudah sesuai dengan perundang-undangan anak.


“Nah disini dengan adanya kasus ini  mudah mudahan pemerintah bisa merevisi undang-undang tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), karena kalau kita lihat anak-anak ini bukanlah anak-anak lagi karena sudah melakukan perbuatan diluar nalar orang dewasa," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update