Sidang lanjutan perkara proyek Jargas PT SP2J di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (4/10/2024).
Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.
Adapun sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan dua saksi yakni, Leri selaku Manager Keuangan PT SP2J tahun 2019 yang sekarang menjabat Manager Perencanaan PT SP2J dan Sukamto selaku Kontraktor Penyambungan Pipa Jaringan Gas.
Dalam keterangannya, saksi Sukamto selaku Kontraktor Penyambungan Pipa proyek Jargas mengakui ditunjuk secara langsung oleh PT SP2J melalui Ari dan Indra.
Bahkan saksi Sukamto juga mengungkapkan, bahwa proyek 7 paket Penyambungan Pipa Jargas senilai Rp300 juta yang dia dapatkan dari PT SP2J tanpa kontrak dan langsung dibayar dimuka atah cash sebesar Rp 331 juta untuk pekerjaan selama 1 tahun.
"Saya mendapatkan secara penunjukan langsung dari Ari dan Indra proyek Penyambungan Pipa Jargas sebanyak 7 paket sebesar Rp 331 juta tanpa adanya kontrak pekerjaan," ungkap saksi Sukamto dipersidangan.
Mendengar keterangan itu, kemudian majelis hakim menggali keterangan saksi Sukamto terkait berapa lama penyambungan pipa Jargas dikerjakan.
"Saudara tadi bilang mendapatkan langsung proyek penyambungan pipa sebanyak 7 paket. Kenapa tidak ada kontrak dengan PT SP2J, berapa lama saudara kerjakan," tanya hakim.
"Memang tidak ada kontrak yang mulia, 7 paket itu saya kerjakan selama 1 tahun dan sudah dibayar duluan. Karena saya sudah dibayar makanya saya kerjakan," jawab Sukamto.
"Apakah karena proyek Jargas ini dikerjakan secara swakelola oleh PT SP2J makanya tidak ada kontrak dengan saudara," tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu yang jelas saya dibayar cash untuk penyambungan pipa Jargas yang mulia," kata Sukamto.
Lalu hakim kembali menegaskan kepada saksi Sukamto soal proyek penyambungan pipa yang belum ada SK tetapi sudah dibayar.
"Saudara saksi, jadi benar ya proyek belum ada SK nya tetapi saudara sudah dibayar duluan pada tanggal 27 Desember 2019?," cecar hakim.
Kemudian saksi Leri digali keterangannya, proyek-proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh PT SP2J.
"Saksi Leri di PT SP2J yang saudara ketahui selain proyek Jargas ini ada tidak proyek-proyek lain yang dikerjakan secara swakelola?," tanya hakim ketua.
"Ada yang mulia, bukan hanya proyek Jargas saja. PT SP2J sering melaksanakan proyek swakelola langsung kerjasama dengan tukang contohnya seperti proyek jaringan rumah tangga," jawab Leri.
"Apakah yang didapatkan PT SP2J atau keuntungan yang dikerjakan secara swakelola itu apa lebih menghemat atau bagaimana bisa saudara jelaskan," gali hakim.
"Saya tidak tahu apa yang didapat dan keuntungannya apa yang mulia," ujar saksi.
"Saudara kan sudah lama bekerja di PT SP2J, tidak mungkin tidak tahu?," sentil hakim.
"Benar tidak tahu yang mulia," jawab saksi lagi.
Diketahui dalam perkara tersebut, selain mark up pengadaan material, modus terdakwa juga melakukan pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting. (Ariel)