Sidang lanjutan kasus korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Richard Cahyadi, M Redho dan Muhzen tiga tersangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/10/2024).
Selain tiga saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH juga menghadirkan satu saksi Dicky Meiriando mantan Sekretaris Dinas Kominfo Musi Banyuasin.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Sebelum dilakukan pemeriksaan dimulai, majelis hakim mengingatkan para saksi tersebut dengan Pasal dan ancaman jika memberikan keterangan palsu karena para saksi sudah disumpah dalam persidangan.
"Para saksi, sauadara harus memberikan keterangan apa adanya sesuai apa yang saudara dengar dan lihat. Saudara sudah disumpah jika memberikan keterangan palsu akan ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua.
Hingga berita ini dimuat, keempat saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan secara bergantian di persidangan. (Ariel)