Sidang lanjutan perkara jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan Richard Cahyadi, M Redho dan Muhzen tiga tersangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/10/2024).
Selain tiga saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH juga menghadirkan satu saksi Dicky Meiriando mantan Sekretaris Dinas Kominfo Musi Banyuasin.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
Dalam keterangannya, saksi Dicky menjelaskan bahwa program internet desa awalnya akan dilaksanakan oleh Dinas Kominfo kemudian diambil alih oleh Dinas PMD Muba.
"Awalnya internet desa akan dilaksanakan Dinas Kominfo tetapi tidak jadi karena akan diadakan oleh Dinas PMD yang akan menggunakan dana desa," kata saksi Dicky dihadapan majelis hakim.
Mendengar keterangan saksi Dicky tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum mencecar saksi Richard Cahyadi terkait Dinas PMD yang mengambil alih pelaksanaan kegiatan jaringan internet desa yang seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Muba.
"Saksi Richard kenapa saudara meminta Dinas Kominfo agar tidak menganggarkan internet desa sehingga Dinas PMD yang melaksanakannya tetapi menggunakan dana desa?," tanya penuntut umum.
Richard menjelaskan bahwa kegiatan jaringan internet desa dilaksanakan Dinas PMD Muba karena usulan dari tim asistensi.
"Saran siapa yang mengeluarkan tim asistensi?," tanya JPU lagi.
"Asistensi yang menyarankan saudara Riduan, karena memang tupoksinya," jawab Richard.
Kemudian penuntut umum kembali mencecar saksi Richard Cahyadi terkait anggaran internet desa yang dibebankan ke APBDes.
"Baik, kegiatan laksanakan oleh Dinas PMD. Tetapi kenapa jaringan internet dibebankan ke APBDes pada 270 desa?," cecar JPU.
"Karena Dinas PMD tidak punya anggaran untuk internet desa. Kegiatan ini dalam rangka mendukung visi misi Bupati Smart City berdasarkan persetujuan Sekda, atas dasar itulah kami mengirimkan surat kepada seluruh Camat agar menganggarkan internet desa," ujar Richard.
Kemudian penuntut umum mempertanyakan izin kepada saksi Richard Cahyadi terkait PT ISN yang membangun tower untuk penyambungan jaringan internet desa.
"Saksi ya, PT ISN ini membangun tower di Muba untuk menyalurkan jaringan internet ke setiap desa, atas izin siapa?," tanya JPU.
"Atas izin Bupati," kata Richard.
Setelah mendengarkan keterangan Richard saksi-saksi lain bergiliran digali keterangannya terkait perkara jaringan internet desa tersebut. (Ariel)