Notification

×

Tag Terpopuler

Redho Junaidi: Proyek Jargas Dikerjakan Swakelola Berdasarkan Peraturan Walikota

Monday, October 21, 2024 | Monday, October 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T14:09:18Z

Redho Junaidi penasehat hukum Sumirin T Tjinto saat memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Redho Junaidi Penasehat Hukum Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyambungan Pipa Gas Alam (Jargas) tahun anggaran 2019-2020 menyebut bahwa pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola berdasarkan Peraturan Walikota Palembang.


Hal itu dikatakan Redho Junaidi seusai sidang pemeriksaan tiga saksi yakni, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Sekretaris Daerah Harobin Mustofa dan Dadang pemilik toko material di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (21/10/2024).


Dijelaskannya, bahwa ada Perwali atau disebut Peraturan Walikota Palembang nomor 3 tahun 2019 yang membenarkan bahwa swakelola itu boleh dengan catatan ada peraturan Direksi PT SP2J tahun 2019.


“Artinya apa, landasan untuk melakukan kegiatan swakelola itu ada, jadi ini bukan pengadaan barang untuk instansi pemerintah tetapi pengadaan untuk Badan Usaha  Milik Daerah (BUMD). Dan tadi didalam persidangan sudah diperlihatkan juga bukti mengenai hasil Audit dari Akuntan Publik bahwa di tahun 2019 keuntungan PT SP2J Khusus untuk Jargas senilai Rp 2,9 miliar," jelas Redho.


Kemudian lanjut Redho, di tahun 2020 setelah pemasangan pipa naik beberapa kali lipat, sampai dengan keuntungan mencapai senilai sebesar Rp 10 miliar.


"Dengan melonjaknya kenaikan itu, nah disitu peran serta BUMD. Karena, menguntungkan perusahaan dan kedua dasar hukumnya ada," katanya.


Saat ditanya terkait uang Sebesar Rp 2,1 miliar belum terungkap dalam persidangan Redho mengaku masih menjadi tannya oleh pihaknya.


"Itu yang masih menjadi tanda tanya kami, uang sebesar Rp 2,1 miliar benar ada kerugian atau tidak. Sampai dengan saksi fakta yang diperiksa pada hari inipun, tidak ada menceritakan tentang uang tersebut dimana, dan belum ada ceritanya sampai dengan saat ini. Karena dalam dakwaan penuntut umum ada tetapi dari fakta persidangan tidak terungkap," jelasnya.


Untuk diketahui dalam perkara ini selain Sumirin T Tjinto, menjerat tiga terdakwa mantan petinggi PT SP2J lainnya yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional dan Rubinsi Direktur Umum.


Adapun sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update